Hotel
adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau badan usaha akomodasi
yang menyediakan pelayanan jasa penginapan, Penyedia makanan dan minuman serta
fasilitas jasa lainnya dimana semua pelayanan itu diperuntukan bagimasyarakat
umum, baik mereka yang bermalam di hotel tersebut ataupun mereka yang hanya
menggunakan fasilitas tertentu yang dimiliki hotel itu. Pengertian Hotel ini
dapat disimpulkan dari beberapa definisi hotel seperti tersebut di bawah ini :
a. Salah satu jenis
akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jasa
pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman seta jasa lainnya bagi
masyarakat umum yang dikelola secara komersial ( Keputusan Menteri Parpostel no
Km 94/HK103/MPPT/1987 )
b. Bangunan yang dikelola
secara komersial dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat umum
dengan fasilitas sebagai berikut :
1) Jasa Penginapan
2) Pelayanan makanan dan minuman
3) Pelayanan barang bawaan
4) Pencucian pakaian
5) Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada di
dalamnya. ( Endar Sri, 1996:8)
c. Sarana tempat tinggal
umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makana
dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson, 1976:27)
A. Karakteristik Hotel
Perbedaan antara hotel dengan industri lainnya adalah :
a. Industri hotel
tergolong industri yang dapat modal serta padat karya yang artinya dalam
pengelolaannya memerlukan modal usaha yang besar dengan tenaga pekerja yang
banyak pula.
b. Dipengaruhi oleh keadaan
dan perubahan yang terjadi pada sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, dan
keamanan dimana hotel tersebut berbeda. Menghasilkan dan memasarkan produknya
bersamaan dengan tempat dimana jasa pelayanan dihasilkan.
c. Beroperasi selama 24
jam sehari, tanpa adanya hari libur dalam pelayanan jasa terhadap pelanggan
hotel dan masyarakat pada umumnya.
d. Memperlukan pelanggan
seperti raja selain juga memperlukan pelanggan sebagai patner dalam usaha
karena jasa pelayanan hotel sangat tergantung pada banyaknya pelanggan yang
menggunalan fasilitas hotel tersebut.
B. Jenis Hotel
Penentuan jenis hotel tidak terlepas dari kebutuhan pelanggan
dan ciri atau sifat khas yang dimiliki wisatawan ( Tarmoezi, 2000 ) :
Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat dari lokasi dimana
hotel tersebut dibangun, sehingga dikelompokan menjadi :
1. City Hotel
Hotel
yang berlokasi di perkotaan, biasanya diperuntukan bagi masyarakat yang
bermaksud untuk tinggal sementara ( dalam jangka waktu pendek ). City Hotel disebut juga sebagai sebagai
transit hotel karena biasanya dihuni oleh para pelaku bisnis yang memanfaatkan
fasilitas dan pelayanan bianis yang disediakan oleh hotel tersebut.
2. Residential Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pinggiran kota besar yang jauh dari keramaian kota,
tetapi mudah mencapai tempat-tempat kegiatan usaha. Hotel ini berlokasi di
daerah-daerah tenang, terutama karena diperuntukan bagi masyarakat yang ingin
tinggal dalam jangka waktu lama. Dengan sendirinya Hotel ini diperlengkapi
dengan fasilitas tempat tinggal yang lengkap untuk seluruh anggota keluarga.
3. Resort Hotel
Hotel
yang berlokasi di daerah pengunungan ( mountain
Hotel ) atau di tepi pantai ( beach
hotel ), di tepi danau atau di tepi aliran sungai. Hotel seperti ini terutama
diperuntukan bagi keluarga yang ingin beristirahat pada hari-hari libur atau
bagi mereka yang ingin berekreasi.
4. Motel ( Motor hotel )
Hotel
yang berlokasi di pinggiran atau di sepanjang jalan raya yang menghubungkan
satu kota dengan kota besar lainnya, atau di pinggiran jalan raya dekat dengan
pintu gerbang atau batas kota besar. Hotel ini di peruntukan sebagai tempat
istirahat sementar bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan menggunakan
kendaraan umum atau kendaraan pribadi. Oleh karena itu hotel ini menyediakan
fasilitas garasi untu mobil.
c.
Segi Jumlah Kamar Hotel
Menurut Tarmoezi ( Tarmoezi,2000:3 ), dari banyaknya kamar
yang disediakan, hotel dapat dibedakan menjadi :
1. Small Hotel
Jumlah kamar yang
tersedia maksimal sebanyak 28 kamar.
2. Medium Hotel
Jumlah kamar yang
di sediakan antara 28-299.
3. Large Hotel
Jumlah kamar yang
disediakan sebanyak lebih dari 300.
d.
Klasifikasi Hotel
Berdasarkan surat yang datang dari keputusan menteri
perhubungan yang sama yaitu : SK menteri No.PM.10/PW 301/Phb.77 dijelaskan
tentang pengelolaan klasifikasi hotel dengan ketentuan sebagai berikut :
Hotel dapat di
bagikan dalam 5 kelas yaitu
1. Hotel berbintang 1 :
Mempunyai 20 kamar
minimal 1 suite room dan tersedia ruang makan dan bar.
2. Hotel berbintang 2 :
Mempunyai 30 kamar
minimal 1 suite room dan tersedia
ruang makan dan bar.
3. Hotel berbintang 3 :
Minimal mempunyai
50 kamar +3 suite room dan tersedia 2
ruang makan dan bar.
4. Hotel berbintang 4 :
Minimal mempunyai
100 kamar +5 suite room dan memiliki
2 ruang makan dan bar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar